Bawaslu Nilai Prabowo Subianto Melanggar UU Pemilu Saat Debat Capres Ketiga

0
Bawaslu Nilai Prabowo Subianto Melanggar UU Pemilu Saat Debat Capres Ketiga

Bawaslu Nilai Prabowo Subianto Melanggar UU Pemilu Saat Debat Capres Ketiga

Prabowosubiantopresiden.com – Saat debat capres ketiga, Prabowo Subianto menyebut Anies Baswedan “goblok” karena mempertanyakan kepemilikan lahannya. Prabowo merasa bahwa Anies telah menyebarkan fitnah dengan menyebut bahwa ia memiliki 340 ribu hektare lahan.

Prabowo menyebut bahwa Anies tidak mengerti tentang Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, HGU adalah tanah negara yang di berikan kepada pengusaha untuk di kelola. Prabowo juga mengatakan bahwa ia memiliki HGU atas lahan tersebut, bukan milik pribadinya.

Pernyataan Prabowo tersebut menuai kontroversi. Banyak yang menilai bahwa Prabowo telah menggunakan diksi yang kasar dan tidak pantas. Selain itu, Prabowo juga di nilai telah melanggar aturan kampanye yang melarang peserta pemilu untuk melakukan penghinaan.

Baca Juga: Kontroversi Lahan Prabowo Subianto: Pertanyaan Kecerdasan dan Tanggapan Terhadap Anies Baswedan

Bawaslu pun menilai bahwa pernyataan Prabowo tersebut telah melanggar UU Pemilu. Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya tersebut. dan juga akan memanggil Prabowo untuk di mintai keterangan.

Jika Bawaslu menemukan bukti yang cukup, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Prabowo. Sanksi yang dapat di berikan kepada Prabowo antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Peringatan tertulis
  • Denda paling banyak Rp1 miliar
  • Penghentian sementara kegiatan kampanye
  • Penghapusan peserta pemilihan

Sanksi tersebut akan di berikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang di lakukan oleh Prabowo Subianto.

Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan di berikan kepada Prabowo.

KLIK BERITA TERUPDATE!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *