Prabowo menyebut bahwa Anies tidak mengerti tentang Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, HGU adalah tanah negara yang di berikan kepada pengusaha untuk di kelola. Prabowo juga mengatakan bahwa ia memiliki HGU atas lahan tersebut, bukan milik pribadinya.
Pernyataan Prabowo tersebut menuai kontroversi. Banyak yang menilai bahwa Prabowo telah menggunakan diksi yang kasar dan tidak pantas. Selain itu, Prabowo juga di nilai telah melanggar aturan kampanye yang melarang peserta pemilu untuk melakukan penghinaan.
Baca Juga: Kontroversi Lahan Prabowo Subianto: Pertanyaan Kecerdasan dan Tanggapan Terhadap Anies Baswedan
Bawaslu pun menilai bahwa pernyataan Prabowo tersebut telah melanggar UU Pemilu. Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya tersebut. dan juga akan memanggil Prabowo untuk di mintai keterangan.
Jika Bawaslu menemukan bukti yang cukup, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Prabowo. Sanksi yang dapat di berikan kepada Prabowo antara lain:
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Denda paling banyak Rp1 miliar
- Penghentian sementara kegiatan kampanye
- Penghapusan peserta pemilihan
Sanksi tersebut akan di berikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang di lakukan oleh Prabowo Subianto.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan di berikan kepada Prabowo.
KLIK BERITA TERUPDATE!!!