Gibran Rakabuming Raka: Klarifikasi Terkait Aksi Bagi-bagi Susu di Bawaslu

0
Gibran Rakabuming Raka: Klarifikasi Terkait Aksi Bagi-bagi Susu di Bawaslu

Gibran Rakabuming Raka: Klarifikasi Terkait Aksi Bagi-bagi Susu di Bawaslu

Prabowosubiantopresiden.com – Gibran Rakabuming Raka, bersiap datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, sebagai respons terhadap undangan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyampaikan keterangan kepada wartawan, menjelaskan bahwa mereka ingin mendengar apa yang perlu di klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Gibran di panggil terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye saat membagikan susu di acara car free day (CFD) di Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023.

Usai menjalani pemeriksaan, Gibran memberikan klarifikasi terkait aksinya tersebut. Gibran mengatakan bahwa aksinya tersebut murni untuk membantu masyarakat, dan bukan untuk kampanye.

“Saya tidak ada niat untuk kampanye,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).

Gibran mengatakan bahwa aksinya tersebut di lakukan saat CFD di Jakarta Pusat sedang ramai oleh masyarakat. Gibran mengaku hanya membagikan susu kepada masyarakat yang membutuhkan.

KLIK BERITA TERBARU!!!

“Saya hanya membagikan susu kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Gibran.

Gibran juga mengatakan bahwa aksinya tersebut tidak ada hubungannya dengan kampanyenya bersama Prabowo Subianto. Gibran mengaku bahwa aksinya tersebut sudah di rencanakan jauh sebelum dirinya menjadi cawapres.

“Aksi itu sudah di rencanakan jauh sebelum saya menjadi cawapres,” kata Gibran.

Gibran mengaku siap mengikuti keputusan Bawaslu terkait aksinya tersebut. Gibran mengatakan bahwa dirinya akan menghormati keputusan Bawaslu, apa pun itu.

“Saya akan menghormati keputusan Bawaslu,” kata Gibran.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran membagikan susu di CFD Jakarta Pusat melanggar aturan kampanye. Ini menyatakan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Car Free Day.

Jakpus merekomendasikan kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada Gibran. Sanksi yang di berikan dapat berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan hak untuk menjadi calon presiden.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmennya pada Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *