TKD Prabowo-Gibran Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan Spanduk: Klaim Izin Pemkot Batam

0
TKD Prabowo-Gibran Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan Spanduk: Klaim Izin Pemkot Batam

TKD Prabowo-Gibran Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan Spanduk: Klaim Izin Pemkot Batam

Prabowosubiantopresiden.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mendeklarasikan niatnya untuk melaporkan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam atas tindakan pencopotan spanduk kampanye di Monumen Welcome To Batam. TKD mengklaim bahwa pemasangan spanduk tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam.

Menurut Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, pemasangan spanduk di lakukan sesuai prosedur dan telah mendapat izin dari Pemkot Batam. Oleh karena itu, mereka merasa tindakan Bawaslu dalam mencopot spanduk tersebut melanggar hukum. TKD berencana melaporkan insiden ini ke Polresta Barelang dengan alasan bahwa tindakan Bawaslu di duga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam. Mereka merasa bahwa tindakan pencopotan spanduk merupakan pelanggaran hukum yang perlu mendapat tanggapan serius. Dalam upaya untuk menegakkan hak-hak kampanye mereka, TKD akan mengambil langkah-langkah hukum yang di perlukan.

Reaksi Terhadap Pencopotan dan Klarifikasi Hukum

Kontroversi seputar pencopotan spanduk kampanye di Monumen Welcome To Batam oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam membuat TKD Prabowo-Gibran angkat bicara. Mereka bersikeras bahwa pemasangan spanduk telah mendapatkan izin sah, dan tindakan pencopotan tersebut di anggap sebagai pelanggaran hukum yang akan di hadapi dengan langkah-langkah hukum yang sesuai. Kesimpulannya, perdebatan hukum ini menambah ketegangan dalam suasana kampanye lokal.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Jejak Blusukan dan Tantangan Elektabilitas di Awal 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *